Sukses

Upah Minimum Provinsi atau UMP adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Informasi Umum

  • PengertianUpah Minimum Provinsi atau UMP adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

    Daftar Upah Minimum Provinsi 2023

    Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 telah ditetapkan di 33 provinsi dari 38 provinsi yang ada di Indonesia pada 29 November 2022. Persentase kenaikan bervariasi antara 4 persen hingga 9,15 persen.

    Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Hal tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

    Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker 18/2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 atau tengah-tengah.

    "Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum, benar-benar tercapai," kata Ida, 29 November 2022.

    Menaker Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.

    10 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2023 Terendah, Jakarta ke-3 Terbawah

    Hingga saat ini, sebanyak 33 provinsi provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2023. Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.

    Provinsi-provinsi yang telah menetapkan UMP diantaranya, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT.

    Kemudian, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

    Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

    "Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," kata Ida Fauziyah, Selasa (29/11/2022).

    Dairi data Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023.

    Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada upah minimum provinsi Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023.

    Berikut daftar 10 provinsi dengan kenaikan UMP 2023 terendah di Indonesia:

    1.      Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4 persen)

    2.      Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26 persen)

    3.      DKI Jakarta, Rp4.901.798 (5,60 persen)

    4.      Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20 persen)

    5.      Banten, Rp2.661.280,11 (6,40 persen)

    6.      Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74 persen)

    7.      Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93 persen)

    8.      Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10 persen)

    9.      Bangka Belitung, Rp3.498.479 (7,15 persen)

    10.  Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16 persen)