Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tercatat memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 atau UMP 2024 sebesar 4,02 persen.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tercatat memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 atau UMP 2024 sebesar 4,02 persen.
Advertisement
Advertisement