Para Pemohon dinilai lebih banyak merujuk pada Putusan MK Nomor 102/PUU-VIII/2009 dibandingkan menguraikan pertentangan norma yang diuji.
Advertisement
Advertisement
Para Pemohon dinilai lebih banyak merujuk pada Putusan MK Nomor 102/PUU-VIII/2009 dibandingkan menguraikan pertentangan norma yang diuji.
Advertisement
Advertisement