Sukses

Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aksi unjuk rasa para buruh mendapat pengawalan 1.270 personel keamanan gabungan. (JUNI KRISWANTO/AFP)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyoroti ketentuan pengaturan upah minimum yang terus berubah-ubah. Aspek ini pula yang disebut jadi pertanyaan para investor dari luar negeri.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menilai Pemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.