Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 4.267.349.
Advertisement
Advertisement
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 4.267.349.
Advertisement
Advertisement