![arti mimpi pergi ke luar negeri menurut primbon jawa ©Ilustrasi dibuat AI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uyFIXtn8uQNjVHeNsu0QByGh9Co=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5120653/original/024673000_1738662297-1738660021799_arti-mimpi-pergi-ke-luar-negeri-menurut-primbon-jawa.jpg)
Informasi Umum
- PengertianMenurut Peraturan Pemerintah RI No. 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, Pinjaman Luar Negeri atau utang luar negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Kabur Aja Dulu
Berita Terkini
Lihat SemuaPencemaran Laut, Hasil Tangkapan Ikan di Padang Turun Drastis
Telah dibaca 0 kaliKongres XVIII Muslimat NU di Surabaya, Khofifah Ketum Dewan Pembina
Telah dibaca 0 kaliCegah Banjir Akibat Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Gelar OMC
Telah dibaca 21 kaliPerlukah Sertifikasi Pemijat untuk Penyandang Disabilitas Netra?
Telah dibaca 21 kaliMengintip Keseruan Roadshow Cek Fakta Liputan6.com di UMC Cirebon, Cekidot!
Telah dibaca 21 kaliNusron Bagi-Bagi Sertifikat HGB Tanah Pemprov ke Warga Kampung Nelayan Jakut
Telah dibaca 77 kaliArti Seminar: Definisi, Tujuan, dan Manfaatnya
Telah dibaca 56 kaliMemahami Arti Euforia: Definisi, Penyebab, dan Dampaknya
Telah dibaca 56 kaliArti Memimpikan Orang yang Sudah Meninggal: Makna dan Tafsir Mendalam
Telah dibaca 63 kaliArti Kata Semburat: Memahami Makna dan Penggunaannya dalam Bahasa Indonesia
Telah dibaca 56 kali
Topik Terkait
Menurut Jenisnya
a. Pinjaman Tunai; dan
b. Pinjaman Kegiatan
Sumber
a. Kreditor Multilateral;
b. Kreditor Bilateral;
c. Kreditor Swasta Asing; dan
d. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
Kegunaa
a. membiayai defisit APBN;
b. membiayai kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga;
c. mengelola portofolio utang.
d. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah;
e. diteruspinjamkan kepada BUMN; dan/atau
f. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.