Pemberlakukan PSBB hingga PPKM kerap dinilai karena tidak mampu menjalankan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Advertisement
Advertisement
Pemberlakukan PSBB hingga PPKM kerap dinilai karena tidak mampu menjalankan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Advertisement
Advertisement