Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014 tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
Advertisement
Advertisement
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014 tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
Advertisement
Advertisement