Menurut majelis hakim, Joko Driyono hanya dinyatakan bersalah karena mengamankan barang-barang dari ruangan yang sudah diberi garis polisi.
Advertisement
Advertisement
Menurut majelis hakim, Joko Driyono hanya dinyatakan bersalah karena mengamankan barang-barang dari ruangan yang sudah diberi garis polisi.
Advertisement
Advertisement