Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango menyatakan, Patrialis terbukti menerima uang suap sebesar US$ 10 ribu dan Rp 4 juta.
Advertisement
Advertisement
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango menyatakan, Patrialis terbukti menerima uang suap sebesar US$ 10 ribu dan Rp 4 juta.
Advertisement
Advertisement