Pengusaha cabul divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, ketua DPR beri penghargaan pada polisi pemulunng, Bripka Seladi.
Advertisement
Advertisement
Pengusaha cabul divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, ketua DPR beri penghargaan pada polisi pemulunng, Bripka Seladi.
Advertisement
Advertisement