Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun pidana penjara dalam kasus pengurusan surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra.
Advertisement
Advertisement
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun pidana penjara dalam kasus pengurusan surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra.
Advertisement
Advertisement