Kedua terdakwa kasus 'Vina Garut' terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi.
Advertisement
Advertisement
Kedua terdakwa kasus 'Vina Garut' terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi.
Advertisement
Advertisement