Menurut Wamenag, keberadaan PMA guna memfasilitasi layanan publik serta pengaturan database di Kemeterian Agama (Kemenag).
Advertisement
Advertisement
Menurut Wamenag, keberadaan PMA guna memfasilitasi layanan publik serta pengaturan database di Kemeterian Agama (Kemenag).
Advertisement
Advertisement