Dalam Fiqih, suami yang pergi hingga tidak diketahui keberadaannya dalam waktu yang cukup lama dikenal dengan istilah mafqûd
Advertisement
Advertisement
Dalam Fiqih, suami yang pergi hingga tidak diketahui keberadaannya dalam waktu yang cukup lama dikenal dengan istilah mafqûd
Advertisement
Advertisement