Merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB, pembagian WFH dan WFO dilakukan oleh seluruh instansi, baik pusat dan daerah.
Advertisement
Advertisement
Merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB, pembagian WFH dan WFO dilakukan oleh seluruh instansi, baik pusat dan daerah.
Advertisement
Advertisement