WNI memiliki hak sesuai dengan apa yang tertuang dalam UUD 1945.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan manusia, tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28C ayat 1.
Kewajiban
Selain hak, WNI juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Kewajiban tersebut sesuai dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Wajib menghormati hak asasi manusia. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.