:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2292188/original/015190500_1532596371-052233300_1517449572-Gerhana_Bulan_31-1-18_foto_by_Bambang_E_Ros__7_.jpg)
Informasi Umum
- PengertianYayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen.
- Didirikan11 Mei 1973
Gerhana Bulan Total
Berita Terkini
Lihat SemuaZakat Fitrah 2025: Berapa Kg Beras atau Nominal Uang yang Harus Dibayar?
Telah dibaca 0 kaliSaham Intel Naik Usai Tunjuk Lip-Bu Tan sebagai CEO
Telah dibaca 0 kaliKapolri Tunjuk 10 Polwan Jadi Kapolres, Ini Daftarnya
Telah dibaca 0 kaliSiap Tayang Mei 2025, Disney Resmi Rilis Trailer Live Action LILO & STITCH
Telah dibaca 0 kaliWaktu Terbaik untuk Sholat Taubat dan Hajat, Lengkap dengan Doanya
Telah dibaca 0 kali350 Kata-Kata Ayah untuk Anak Perempuan yang Menyentuh Hati
Telah dibaca 0 kaliHarga Emas Dekati Puncak Sejarah, Simak Ulasannya di Sini
Telah dibaca 0 kaliKalender Jawa Maret 2025, Dilengkapi dengan Tanggal Islam dan Weton
Telah dibaca 0 kali
Topik Terkait
Visi dan Misi
YLKI memiliki visi untuk mewujudnya tatanan masyarakat konsumen yang adil, berdaya dan terorganisasi yang berani memperjuangkan hak-haknya. Terkait visi tersebut, Yayasan juga menjalankan misinya, yakni:
- Melakukan pengawasan dan Pembelaan hak-hak konsumen
- Membentuk kelompok konsumen yang berdaya melalui pendidikan
- Mendorong keterlibatan masyarakat dalam kebijakan publik
- Turut serta dalam membangun tatanan masyarakat yang lebih adil
Tujuan
Tujuan didirikannya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Latar Belakang
Berdirinya YLKI pada 1973 dilatarbelakangi karena sebuah sekelompok masyarakat yang peduli akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya.
Tugas
Tugas YLKI tertuang dalam Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen, yakni:
- menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
- bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
- membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
- melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.