Majelis hakim juga memerintahkan Yusrizki menunaikan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 61,2 miliar.
Advertisement
Advertisement
Majelis hakim juga memerintahkan Yusrizki menunaikan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 61,2 miliar.
Advertisement
Advertisement