Sukses

Microsoft Razia Penjualan Windows 7 Bajakan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah merazia penjualan software Microsoft Windows 7 bajakan.

Liputan6.com, Semarang Atas laporan Microsoft, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah merazia penjualan software Microsoft Windows 7 bajakan. Hasilnya, 27 starter pack Microsoft Windows 7 bajakan disita dari tiga toko di Semarang.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol A. Liliek Darmanto, software bajakan dari tiga toko itu dinilai merugikan negara karena penjualannya tanpa membayar pajak. Para pemilik toko juga tak membeli dari distributor resmi Software OEM Windows 7 di Indonesia.

"Software bajakan, menyebabkan kerugian negara karena tidak membayar pajak," kata Liliek di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Semarang, kemarin sore.

Awalnya, Microsoft yang melakukan survei pasar sejak bulan Januari 2014 lalu, diketahui sejumlah toko ternyata menjual Microsoft Windows 7 bajakan. Awal Maret 2014 Microsoft melaporkan temuannya ke Polda Jateng, sehari setelahnya tim Dit Reskrimsus menyelidiki tiga toko yang diduga menjual barang itu.

"Ada tiga tersangka, pemilik toko yaitu GS dari toko IPP, HW dari toko DL, dan PP dari toko HC," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo.

Para tersangka itu membeli program secara online namun tidak dari marketing resmi seperti PT Astrindo Starvision Jakarta, PT Sistech Kharisma Jakarta, dan PT Synnex Metrodata Indonesia Indonesia Jakarta.

Ronald A Schwarz selaku Konsultan Microsoft mengaku, penjualan software palsu tersebut sudah sejak akhir tahun 2013 lalu. Kemudian Januari 2014 dilakukan survei pasar di Kota Semarang, Bandung, dan Jakarta.

"Di Semarang, contoh dari sekitar 30 toko yang dicek lima sampai enam toko yang palsu, itu sebulan lalu. Tapi Polda cepat aksi karena Microsoft melihat peredarannya cepat. Microsoft fokus ke peredaran Windows 7," kata Ronald.

Dari 27 pack yang disita merupakan software Microsoft Windows Pro 7, Microsoft Windows Home Premium 7, dan Microsoft Home Basic 7. Menurut Ronald, barang-barang tersebut perangkat palsu "high-end" yang memiliki kualitas tinggi.

Software itu dijual dengan harga yang lebih murah dengan alasan sebagai sisa proyek atau sisa kantor. Sedangkan kode aktivasi biasanya didapatkan dari pihak yang menyebarkan kode aktivasi massal.

"Bajakan dijual Rp 750 ribu sedangkan yang asli Rp 1,15 juta. Ini jenis produk bajakan baru berkualitas tinggi, sangat mirip aslinya. Kerugian selisih sedikit, pasti konsumen tertarik," kata Ronald.

Para tersangka akan dijerat pasal 72 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta.