Liputan6.com, Harga ponsel pintar yanr beredar di pasaran kini semakin bervariasi dari yang murah hingga mahal. Tapi, tak banyak dari kita yang tahu bahwa lisensi paten mengambil porsi yang cukup tinggi dari harga ponsel yang ditetapkan.
Sebuah laporan berjudul The Smartphone Royalty Stack: Surveying Royalty Demands for the Components Within Modern Smartphones baru diungkap ke hadapan publik. Satu fakta penting dalam laporan itu menyebutkan lisensi paten mengambil porsi 30% dari harga ponsel.
Buku laporan itu cukup akurat mengingat penulisnya bukan orang sembarangan. Nama litigator paten Joe Mueller dan Tim Syrett, bersama dengan Ann Armstrong yang menjabat Vice President dan Associate General Counsel Intel tercatat sebagai penulis laporan itu.
Berbagai fakta yang mereka telusuri akhirnya mendorong mereka untuk berkesimpulan bahwa dari ponsel dengan harga US$ 400 sekitar US$ 120 di dalamnya dipakai membayar biaya royalti kepada pemilik paten. Bila biaya paten dihilangkan, seperti dikutip dari Phone Arena, maka ponsel itu seharusnya bisa dibanderoli US$ 280.
Teknologi memang sebaiknya dilindungi paten agar lebih terperlihara dan menghargai sang penemu. Teknologi di ponsel pun demikian, nyaris setiap komponen yang ada di dalam perangkat komunikasi tersebut harus mendapat izin penggunaan lisensi paten.
Bahkan, penggunaan teknologi di luar komponen misalnya teknologi LTE (long term evolution) juga harus dibayar bila ingin menggunakannya. Lalu, masih ada lagi paten transmisi data, teknologi selular dan beragam teknologi komunikasi lain yang harus ditanggung oleh produsen gadget.
Hal tersebut, dilansir Android Authority, kemudian melahirkan istilah 'paten bertumpuk' yang digunakan oleh satu produsen pada perangkat buatannya. Paten bertumpuk merupakan salah satu penyebab semakin mahalnya harga sebuah perangkat ketika hadir di pasaran.
30% Dari Harga Ponsel Dialokasikan Untuk Bayar Royalti
Paten ternyata menghisap biaya yang cukup tinggi dalam proses produksi sebuah smartphone.
Advertisement