Liputan6.com, Jakarta - Perangkat penguat sinyal (repeater) ilegal kian marak saat ini. Namun pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengaku kesulitan menertibkan peredaran repeater ilegal di Tanah Air.
Diungkapkan Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Muhammad Budi Setiawan, ada sejumlah kendala pelaksanaan pengawasan serta penertiban alat dan perangkat telekomunikasi. Salah satu kendala internal adalah kurang optimalnya sosialisasi mengenai penggunaan repeater berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Repeater ilegal ini adalah isu lama dan kita masih terus menertibkan. Kami selalu melakukan pemantauan karena pemerintah memang harus menjamin hal ini tidak terjadi, sehingga tidak menggangu layanan telekomunikasi," tutur Budi dalam diskusi panel 'Penyalahgunaan Penguat Sinyal Seluler: Dapatkah Ditertibkan?', di Jakarta Convention Center, Jakarta.Â
Selain itu, Budi mengakui pemerintah kesulitan melakukan pengawasan terhadap penjual repeater seluler yang dilakukan melalui internet. Kendala lain karena Tugas Pokok Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Ditjen SDPPI belum mencakup pengawasan dan penertiban perangkat telekomunikasi.
Sedangkan kendala eksternal, menurutnya saat ini semakin banyak peredaran repeater dari luar negeri dalam jumlah besar. Sehingga pengawasan di lapangan menjadi sulit.
"Banyak repeater ilegal dari luar negeri, seperti melalui penyelundupan. Terlebih lagi, banyak repeater ilegal itu dijual di bawah Rp 2 juta," kata Budi.
Repeater ilegal tidak hanya marak di Ibu Kota, tapi juga di berbagai daerah Indonesia. Sayangnya, kata Budi, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian repeater oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum berjalan maksimal.
"Agar penertiban lebih maksimal, tidak hanya dibutuhkan peran pemerintah (Kominfo), tapi juga instansi-instansi lain dan operator. Sehingga penertiban skala nasional bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.
Ditambahkan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Alexander Rusli, penggunaan repeater yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pemerintah dan pengoperasiannya tanpa melakukan sinkronisasi teknis dengan operator seluler bersangkutan, justru menimbulkan interfensi pada jaringan telekomunikasi secara umum.
"Repeater ini harus ditertibkan, sehingga tidak mengganggu jaringan telekomunikasi. Dengan demikian, kehidupan digital juga menjadi lebih nyaman," jelasnya.
Pengoperasian repeater tanpa izin sendiri dikategorikan sebagai praktek melawan hukum, karena melanggar beberapa ketentuan dalam UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Baca juga:
Siap-siap, Razia Penggunaan Repeater Ilegal Bakal Digelar
Repeater Ilegal Bikin Rugi Pengguna dan Operator Selular
Ganggu Layanan Operator, Kominfo Tertibkan Repeater Ilegal
Pemerintah Kesulitan Berangus Repeater Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku kesulitan menertibkan peredaran repeater ilegal di Tanah Air.
Advertisement