Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan diungkapkan oleh perusahaan raksasa penyedia layanan telekomunkasi asal Inggris, Vodafone. Pada sebuah laporan bertajuk Law Enforcement Disclosure yang mereka rilis, disebutkan bahwa ada 29 negara di dunia yang meminta Vodafone untuk menyediakan jalur khusus agar memungkinkan pihak pemerintah negara dapat mengakses perbincangan via telepon warganya.
Vodafone mengaku ada 29 pemerintah negara tempat mereka beroperasi yang meminta fasilitas kabel komunikasi tambahan untuk mendengarkan dan merekam percakapan telepon warganya. Mereka berdalih hal ini mau tidak mau mereka lakukan karena ketentuan tersebut telah diatur oleh undang-undang negara yang bersangkutan.
"Menolak mematuhi undang-undang yang berlaku di negara-negara tersebut bukanlah sebuah pilihan," tulis Vodafone dalam laporan setebal 20 halaman tersebut seperti yang dilansir laman The Guardian.
Namun sayang, dalam laporan itu Vodafone tidak memerinci negara-negara mana saja yang dimaksudkan. Mereka merilis laporan ini guna memberi titik terang pada para pelanggannya terkait masalah otoritas negara yang dicap kerap mengawasi kehidupan pribadi warganya.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut keterangan yang dilansir laman Wikipedia, Vodafone masuk ke Indonesia sebagai partner dari PT. Excelcomindo Pratama, Tbk (XL).
Namun sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan penyadapan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. Kerjasama Vodafone-XL juga diketahui lebih difokuskan pada layanan roaming internasional.Â
Vodafone: 29 Negara Sadap Telepon Warganya, Indonesia?
Ada 29 pemerintah negara tempat mereka beroperasi yang meminta fasilitas kabel komunikasi tambahan untuk mendengarkan dan merekam percakapan
Advertisement