Sukses

Deretan Simbol Ini Akan Lenyap di Perangkat Elektronik?

Namun hal ini dirasa tidak mudah, mengingat deretan simbol itu sudah mendarah daging dan menjadi salah satu peraturan yang wajib dipenuhi.

Liputan6.com, Amerika Serikat - Coba Anda perhatikan, di kebanyakan perangkat elektronik, di bagian belakang bodinya terdapat beberapa simbol seperti foto di atas. Simbol-simbol itu pada dasarnya merepresentasi peraturan perdagangan serta cara yang tepat untuk membuang perangkat elektronik bila tidak terpakai lagi.

Dari sudut pandang desain, bisa dibilang sekelompok simbol itu terlihat cukup mengganggu dan merusak pemandangan. Kabar baiknya, cetakan simbol itu sepertinya akan segera dihapus dari perangkat elektronik.

Mengutip laman Ubergizmo, Senin (14/7/2014), belum lama ini seorang Senator di Amerika Serikat mengajukan rancangan undang-undang baru yang merujuk pada penghapusan simbol itu dan menggantinya dengan digital stamp.

Menurut Senator yang tidak disebutkan namanya itu digital stamping akan menghemat biaya dan waktu produksi bagi perusahaan manufaktur dalam memproduksi perangkat elektronik.

Namun hal ini dirasa tidak mudah, mengingat deretan simbol itu sudah mendarah daging dan menjadi salah satu peraturan yang wajib dipenuhi produsen elektronik.

Sebagai contoh, OnePlus One yang dikenal sebagai produsen smartphone, proses distribusi produknya tertunda karena menghilangkan salah satu simbol yang diperlukan. Anak perusahaan Oppo itu mulanya berpikir mereka bisa lolos dengan tampilan yang terlihat lebih bersih dan minimalis. Tapi kenyataannya, apa yang dilakukan OnePlus One tidak berjalan mulus.

Tentu saja, hal ini hanya berlaku untuk simbol yang digunakan oleh pemerintah Amerika Serikat. Pun demikian, bila produk mereka ingin dipasarkan ke negara Eropa harus tetap menyematkan simbol CE (certificate of europe).

Tanda CE digunakan untuk meyakinkan bahwa produk tersebut aman untuk dipakai. Tanda tersebut diwajibkan untuk dibubuhkan pada produk-produk tertentu dalam kawasan ekonomi Eropa. Jika tidak, maka produk tersebut tidak akan diperbolehkan beredar di pasaran.

Video Terkini