Liputan6.com, Jakarta - Layanan selular telah menjadi salah satu kebutuhan dasar bagi sebagian orang di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Sinyal yang merupakan faktor penting dalam layanan selular kian dibutuhkan agar bisa tetap mendapatkan kualitas komunikasi terbaik.
PT Indosat Tbk mengaku tengah berusaha memulihkan kembali kualitas layanan komunikasi yang disediakannya. Perusahaan itu menyebutkan salah satu penyebab menurunnya kualitas sinyal yang ada di masyarakat ialah penggunaan penguat sinyal atau repeater secara ilegal.
Perusahaan itu mengundang masyarakat agar melaporkan pengguna repeater ilegal supaya mereka bisa kembali merasakan kualitas layanan komunikasi terbaik. Bahkan, pelanggan yang melaporkan diri sebagai pengguna repeater ilegal akan dibantu oleh Indosat untuk memperbaiki kualitas sinyal di lokasi pelanggan tersebut.
Apresiasi menarik juga ditawarkan Indosat bagi para pengguna repeater ilegal yang bertobat. Bahkan, jika diperlukan berdasarkan analisa, Indosat bersedia menggantikannya dengan Repeater Resmi dari Indosat sebagai solusi selama persediaan masih ada.
"Program ini kami hadirkan sebagai upaya mendukung terciptanya kualitas sinyal jaringan telekomunikasi yang semakin berkualitas tanpa saling mengganggu antar pelanggan, sehingga semua pelanggan dapat menikmati sinyal yang baik," ungkap Fuad Fachroeddin, Group Head Corporate Communication Indosat dalam keterangan resmi perusahaan.
Penggunaan repeater ilegal diketahui menimbulkan dampak yang masif berupa interferensi yang menurunkan kualitas sinyal pengguna layanan telekomunikasi. Sebelumnya, Indosat bersama ATSI (asosiasi penyelenggara telekomunikasi seluruh Indonesia) telah melakukan beberapa kegiatan dalam rangka melakukan sosialisasi dan upaya penertiban repeater ilegal.
Operator telekomunikasi yang identik dengan warna kuning ini menyediakan website khusus yang bertujuan mengedukasi masyarakat seputar repeater ilegal. Pada laman beralamat di www.sinyaluntuksemua.com, Indosat menyediakan form laporan dan tobat bagi para pengguna repeater ilegal.
Program yang dihadirkan Indosat ini merupakan inisiatif sebagai operator untuk lebih berperan aktif dan nyata di lapangan untuk mengatasi hal ini. Pemerintah sendiri telah berupaya untuk menghentikan penggunaan repeater ilegal dengan mengeluarkan aturan larangan pemakaian perangkat tak berizin tersebut.
Aturan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mengatur sanksi yang cukup berat bagi pemakai repeater ilegal, dengan denda hingga Rp 600 juta atau kurungan penjara 6 tahun.
Aturan tersebut juga mengancam pemasang ataupun penjual perangkat repeater ilegal yang akan merusak kualitas layanan komunikasi masyarakat luas. So, mau tobat atau kena jerat hukum?
Pulihkan Layanan, Indosat Ajak Pengguna Repeater Ilegal Bertobat
Demi menekan penggunaan repeater ilegal, Indosat menawarkan apresiasi menarik bagi pengguna yang ingin bertobat.
Advertisement