Liputan6.com, Jakarta - Persoalan tata kelola internet di Indonesia memasuki babak baru. Terkini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring dilaporkan telah menandatangani (Rancangan) Peraturan Menteri tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Permen Situs Negatif).
Dengan ditanda-tanganinya Permen Komunikasi dan Informatika nomor 19 tahun 2014 ini, maka pihak pemerintah kini secara sah telah menjadi pemilik kewenangan penuh dalam hal pemblokiran situs-situs internet yang dianggap bermuatan negatif.
Kondisi ini dinilai janggal oleh ICT Watch. Melalui Catatan: Kritik Terbuka atas Legitimasi dan Prosedur Trust+Positif yang dimuat di laman resmi www.ictwatch.com, pihak ICT Watch mempertanyakan legalitas dan legitimasi penggunaan TRUST+Positif sebagai daftar alamat situs (database) yang disediakan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo sebagai acuan yang wajib dipatuhi oleh Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider / ISP).Â
Di dalam catatannya ICT Watch memaparkan, "Berdasarkan draf dokumen Rancangan Peraturan Menteri (RPM) dokumen Permen tersebut yang diterima oleh ICT Watch, pada pasal 6 (enam) disebutkan tentang keberadaan TRUST+Positif sebagai daftar alamat situs (database) yang disediakan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo."
"Kemudian berdasarkan pasal 9 (sembilan) di dalam RPM tersebut, dinyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider / ISP), wajib melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang masuk di dalam database Trust+Positif tersebut."
Trust+Positif menjadi titik permasalahan yang dikedepankan oleh ICT Watch. Pasalnya pihak ICT Watch meyakini Trust+Positif tidaklah memiliki legitimasi yang jelas.
"Keberadaan Trust+Positif bahkan sama sekali tidak disebutkan dalam Surat Edaran Ditjen Postel No. 1598/SE/DJPT.1/KOMINFO/7/2010 tentang "Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Terkait Pornografi", apalagi yang terkait dengan pembentukan dan legitimasi kewenangannya."
Selain itu, praktek Trust+Positif juga dinilai tidak memiliki Standar Operasi Prosedur (SOP) yang baku dan resmi. ICT Watch dalam catatannya bahkan menyebut SOP Blokir yang menjadi landasan Trust+Positif tersebut adalah SOP 'ilegal'.
Ungkapan 'ilegal' yang digunakan ICT Watch mungkin tidak berlebihan. Sebab menurut data yang dimiliki ICT Watch, Trust+Positif berjalan di atas platform 'SOP Blokir' yang telah digunakan sejak 2011 lalu. Dokumen SOP ini diketahui 'bodong' alias sama sekali tidak ada penanda ataupun bukti pengesahan sebagai sebuah dokumen resmi, semisal cap/stempel, nomor surat, tandatangan pejabat berwenang, tanggal dan nomor surat ataupun kop surat Kominfo.
"Jika Permen Situs Negatif yang baru saja ditandatangani Menkominfo didalamnya tetap menggunakan Trust+Positif yang dikelola pemerintah sebagai database wajib, (padahal Trust+Positif tidak memiliki SOP yang legal), maka dapat dikatakan bahwa Permen Situs Negatif melanggar Permen SOP. Padahal kedua Permen tersebut adalah sama-sama produk hukum dari Kementerian Kominfo."