Sukses

Penggiat Internet Berembuk Soal Aturan Pemblokiran Situs

Sejumlah penggiat internet akan membahas Permen tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang telah disahkan bulan lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aktivis dan penggiat internet akan membahas Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang telah disahkan bulan Juli lalu. Pertemuan ini akan digelar sore ini di Jakarta.

Sejumlah pihak yang akan hadir di antaranya adalah ICT Watch, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), LBH Pers, dan SafeNet. Pertemuan ini adalah salah satu media untuk menyampaikan keberatan atas Permen konten negatif tersebut.

Pertemuan ini sekaligus membahas tentang kepastian rujukan hukum terkait isi Permen tersebut. "Sejak awal, perwakilan ISP (Internet Service Provider) sudah keberatan dengan Permen ini, karena aturannya terlalu lebar, tidak dirinci dengan jelas," kata Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan, kepada Liputan6.com, Jumat (8/8/2014).

Seperti diketahui, dengan Permen ini pemerintah dapat memblokir situs internet yang mengandung unsur pornografi dan kegiatan ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan. Situs-situs ini akan dicantumkan dalam daftar alamat situs (database) atau disebut dengan Trust+ Positif. Namun untuk kegiatan ilegal, dinilai terlalu lebar karena tidak ada rujukan Undang-Undang yang dimaksud.

"Salah satu yang diharapkan agar tidak ada kesalahan blokir, jangan sampai situs yang bukan berisi konten negatif justru diblokir," sambungnya.

Kendati demikian, Sammy menuturkan bahwa ISP akan menuruti keputusan pemerintah untuk memblokir konten-konten negatif yang ada di Trust+ Positif. "Selama aturannya jelas, kita pasti patuh. Karena yang tidak patuh bisa mendapatkan sanksi, bisa berupa peringatan atau pencabutan izin beroperasi," ungkap Sammy.

Di sisi lain, ICT Watch dan mempertanyakan legalitas dan legitimasi penggunaan Trust+ Positif sebagai daftar alamat situs (database) yang disediakan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo sebagai acuan yang wajib dipatuhi oleh Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP).

Praktek Trust+Positif juga dinilai tidak memiliki Standar Operasi Prosedur (SOP) yang baku dan resmi. ICT Watch dalam catatannya menyebut SOP Blokir yang menjadi landasan Trust+Positif tersebut adalah SOP 'ilegal'.

Menurut data yang dimiliki ICT Watch, Trust+Positif berjalan di atas platform 'SOP Blokir' yang telah digunakan sejak 2011 lalu. Dokumen SOP ini diketahui 'tidak ada penanda ataupun bukti pengesahan sebagai sebuah dokumen resmi, semisal cap/stempel, nomor surat, tandatangan pejabat berwenang, tanggal dan nomor surat ataupun kop surat Kominfo.