Sukses

Permen Kominfo Soal Situs Negatif Melanggar Hukum

Sejumlah aktivis dan penggiat internet menganggap bahwa Permen Kominfo soal aturan situs negatif ini melanggar hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aktivis dan penggiat internet, baru saja membahas Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang telah disahkan bulan Juli lalu.

Beberapa pihak terkait yang hadir di antaranya adalah ICT Watch, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), LBH Pers, dan SafeNet.

Pertemuan ini adalah salah satu media untuk menolak disahkannya Permen konten negatif tersebut. Mereka menganggap, Permen Kominfo soal aturan situs negatif ini melanggar hukum.

"Peraturan yang masuk dalam Permen No.19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif  ini harus dilengkapi dengan prosedur yang jelas. Tanpa prosedur, masyarakat tidak bisa memperoleh kebijakan yang akuntabel dan transparan," kata Donny B. Utoyo, Direktur Eksekutif ICT Watch, Minggu (10/8/2014) di Kedai Tjikini, Jakarta.

ICT Watch juga mempertanyakan legalitas dan legitimasi penggunaan Trust+ Positif sebagai daftar alamat situs (database) yang disediakan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo sebagai acuan yang wajib dipatuhi oleh Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) untuk memerangi situs bermuatan nagatif.

Praktek Trust+Positif juga dinilai tidak memiliki Standar Operasi Prosedur (SOP) yang baku dan resmi. ICT Watch dalam catatannya menyebut SOP Blokir yang menjadi landasan Trust+Positif tersebut adalah SOP 'ilegal'.

Menurut data yang dimiliki ICT Watch, Trust+Positif berjalan di atas platform 'SOP Blokir' yang telah digunakan sejak 2011 lalu. Dokumen SOP ini diketahui 'tidak ada penanda ataupun bukti pengesahan sebagai sebuah dokumen resmi, semisal cap/stempel, nomor surat, tandatangan pejabat berwenang, tanggal dan nomor surat ataupun kop surat Kominfo.

"Mana prosedur yang mengikat Permen Kominfo ini. Sebagai produk hukum yang bersifat teknis, harus mengacu dan melaksanakan pendelegasian dari Undang-undang yang spesifik," tambah Donny.

Donny menganggap, Permen Kominfo ini bertentangan dengan hukum karena pengaturannya dilakukan secara tidak tepat dan serampangan.

"Intinya Permen ini tidak memiliki legitimasi, tidak transparan serta tidak ada prosedur yang kompatibel. Kita tidak tahu proses seperti apa yang dilakukan Trust+ Positif dalam melakukan filterisasi atau pemblokiran situs yang dianggap negatif," tutup Donny.