Sukses

Sering Salah Blokir Situs, Kinerja Trust+ Positif Dipertanyakan

`Karena proses pemblokiran situs internet yang tanpa legitimasi dan prosedur, banyak situs yang tidak bermuatan negatif terkena blokir`

Liputan6.com, Jakarta - Dengan disahkannya Peraturan Menkominfo (Permen) nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif pada Juli 2014, maka pemerintah bisa memblokir situs internet berbau pornografi, perjudian, dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Namun Trust+ Positif yang ikut menyoroti masalah pemblokiran situs negatif sejak tahun 2011, menurut ICT Watch tidak memiliki legitimasi yang jelas.

"Legitimasi penggunaan Trust+ Positif sebagai database yang disediakan oleh Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kemenkominfo, masih tidak jelas," kata Direktur ICT Watch, Donny B. Utoyo di Kedai Tjikini, Jakarta.

Karena proses pemblokiran situs internet yang tanpa legitimasi dan prosedur, dikatakan Donny, melahirkan dampak yang sangat merugikan bagi para pengguna internet. Salah satu contohnya adalah banyak situs yang tidak bermuatan negatif terkena korban blokir.

"Beberapa contoh situs/ video korban blokir tanpa prosedur adalah situs/ video tentang edukasi menyusui (ASI), tentang aksesibilitas difabel (tunanetra), tentang program edukasi anak/ remaja, dan tentang wisata di Mentawai," terang Donny.

Di sisi lain, lanjut Donny, praktek Trust+Positif dinilai tidak memiliki Standar Operasi Prosedur (SOP) yang baku dan resmi. ICT Watch dalam catatannya bahkan menyebut `SOP Blokir` yang menjadi landasan Trust+Positif adalah SOP ilegal.

"Maka dari itu kami sempat mempertanyakan audit kinerja dari Trust+Positif kepada Kominfo. Kemudian Kominfo menjawab bahwa Trust+Positif diaudit oleh lembaga pelaksana audit program kerja pelaksanaan kegiatan anggran," tutur Donny.

Berdasarkan jawaban itu, tambah Donny, kami kemudian meminta untuk diberikan berkat dokumen hasil audit kinerja tersebut. Namun dokumen hasil audit kinerja yang diberikan kepada ICT Watch hanya berisi data kategori situs dan jumlah situs yang dinilai bermuatan negatif.

"Dari dokumen yang kami peroleh dari Kominfo, itu menunjukkan bahwa prosedur dan kinerja Trust+ Positif melakukan proses audit yang tidak akuntabel," tegasnya.