Sukses

Iklan `Tak Diundang` Muncul Lagi, Operator Langgar Janji?

Kedua operator sebelumnya menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan tersebut dari situs KKMO.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik `iklan tak diundang` yang muncul saat pelanggan mengakses sebuah situs kembali mendapat sorotan. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) memprotes praktik intrusive ads  yang dilakukan Telkomsel dan XL Axiata. 

Ketua Umum idEA, Daniel Tumiwa menuturkan, pihak idEA dan IDA selama 1 tahun terakhir ini sebenarnya sudah mengupayakan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun sampai sekarang upaya itu belum mendapat perhatian serius. 

Sejak September 2013, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata. Setelah beberapa kali berdiskusi, kedua operator menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan tersebut dari situs KKMO. Namun ternyata mereka kembali menayangkan iklan secara sepihak di beberapa situs KKMO/IDA. 

"Kami sangat menyayangkan kelalaian dari pihak operator dalam menanggapi persoalan ini. Kami optimis dapat menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, asalkan ada kesediaan dari semua pemangku kepentingan untuk berdiskusi," ungkap Daniel.

Ketua IDA, Edi Taslim juga menyampaikan hal yang sama. "Sejak September 2013, kami telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui ranah diskusi. Namun kami kecewa karena tidak adanya konsistensi dan komitmen terhadap pernyataan sebelumnya," ujarnya.

Praktik intrusive ads  ini, lanjut Edi, dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik situs serta mengganggu kenyamanan, baik pemilik dan pengunjung situs.

Hijacking

Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System), alamat situs atau URL apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini, operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk meraup pendapatan iklan. Praktik ini, menurut pihak idEA dan IDA, digolongkan sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.

Dari sisi hukum, praktik ini bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.