Sukses

Nasib Internet Indonesia Tergantung Pemerintah

Penjeblosan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto ke hotel prodeo Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, membuat para ISP was-was.

Liputan6.com, Jakarta - Penjeblosan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media 2 (IM2) Indar Atmanto ke hotel prodeo Sukamiskin, Bandung, membuat para penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider/ISP) was-was. Pasalnya, cukup banyak ISP di Tanah Air menggunakan skema bisnis sama dengan IM2 dan Indosat, yang menjadi penyebab eksekusi Indar ke Sukamiskin.

Karena permasalahan itu, ISP Indonesia akan mengirim surat terbuka kepada pemerintah, dalam hal ini termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Mahkamah Agung dan diteruskan kepada Presiden. Surat tersebut akan dikirim minggu ini.

"Kepada Kominfo, ISP ingin meminta kejelasan tentang status izin mereka, apakah sebenarnya masih berlaku atau tidak. Sedangkan kepada MA, untuk meminta kejelasan soal fatwanya," tutur Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan, yang dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Rabu (24/9/2014) via telepon.

Sammy berharap jawaban atas surat terbuka itu bisa diterima paling lambat dua minggu setelah penyerahan surat. Jika jawabannya tidak sesuai harapan dan menyatakan bahwa ISP selama ini menyalahi aturan, maka mereka akan langsung mengembalikan izin kepada Kominfo.

"Daripada kami semua (ISP) masuk penjara, lebih baik kami matikan koneksi internet. Hasilnya, pelanggan nanti juga akan merasa dirugikan jika tak ada koneksi internet," ungkap Sammy.

Ditambahkan Deputy of Public and Corporate Relationship di Yayasan Nawala Nusantara, Irwin Day, tidak hanya para ISP yang akan dirugikan dengan matinya akses internet, tapi juga pelanggan.

"Dampaknya pasti akan dirasakan pelanggan karena kehilangan akses internet. Jadi sekarang semuanya tergantung dari pemerintah dan kejelasan status lisensi para ISP ini," ungkap Irwin.

Seperti diketahui sebelumnya, tim jaksa eksekutor dari Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menjebloskan Indar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menegaskan eksekusi terhadap Indar berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa Indar Atmanto dalam perkara tersebut.

Eksekusi ini merupakan lanjutan dari proses hukum atas tuduhan korupsi pada PT Indosat atas penggunaan jaringan 2,1 Ghz yang telah berkekuatan hukum tetap. Akibat korupsi yang didakwakan kepada Indar itu, negara dinilai mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 triliun.