Sukses

XL Klaim Iklan Sisipan Tak Langgar Privasi Pelanggan

Tak terima dituding melanggar aturan dan privasi pelanggan, operator seluler XL akhirnya angkat bicara.

Liputan6.com, Jakarta - Praktik iklan sisipan atau intrusive ads yang dilakukan PT Telkomsel dan PT XL Axiata ditolak oleh beberapa asosiasi seperti Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) maupun Asosiasi Digital Indonesia (IDA). Tindakan tersebut membuat kedua operator telekomunikasi itu dinilai melanggar privasi pelanggan.

Namun, penilaian itu disanggah oleh XL sebagai selaku satu satu operator yang melakukan penyajian iklan sisipan. Perusahaan itu menilai tindakan pemasangan iklan sisipan yang diberikan kepada pelanggannya tidak melanggar aturan apapun yang terkait dengan layanan telekomunikasi.

"Sebenarnya tidak ada yang dilanggar atas iklan intrusive ads  yang kita sajikan kepada pelanggan," ungkap Henry Wijayanto, Manager Corporate Communications yang dihubungi tim Tekno Liputan6.com melalui saluran telelpon.

Henry juga mengklaim bahwa pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) terkait sikap lebih lanjut yang akan diambil perusahaannya menanggapi penolakan dari pihak lain.

"Nanti kita akan berikan pernyataan sikap lewat ATSI. Bagaimanapun mereka kan melakukan penolakan lewat asosiasi, jadi kita juga akan kasih pernyataan dan tanggapan lewat asosiasi dalam hal ini ATSI," tandas Henry.

Selain idEA dan IDA terdapat 4 asosiasi lain yang menolak praktik iklan sisipan oleh dua operator besar telekomunikasi tersebut. Asosiasi lainnya tersebut ialah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pasific Advertising Media) dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).