Liputan6.com, Jakarta - Petisi online di situs Change.org yang bertajuk "Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto", yang diprakasai oleh Pakar internet Indonesia Onno Widodo Purbo bersama pegiat internet lainnya, memperoleh dukungan yang terus meningkat.
Jika sebelumnya, Kamis, 25 September 2014 masih mengumpulkan dukungan 2.000 tanda tangan dari pengguna internet, per Jumat pagi ini (26/9/2014), dukungannya naik hampir empat kali lipat atau lebih dari 8.000 pendukung.
Sebagai informasi, petisi ini sendiri dibuat sebagai bentuk dukungan untuk membebaskan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) yang kini dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.
Indar Atmanto ditahan terkait kasus pemanfaatan jaringan operator untuk menggelar layanan 3G. Padahal pola bisnis yang dilakukan IM2 tidak salah. IM2 hanya menyewa bandwidth secara legal ke Indosat.
Bukan itu saja, petisi yang ditujukan untuk Presiden RI SBY, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Menkominfo, dan Presiden RI terpilih Joko Widodo ini juga dibuat untuk meminta kepastian hukum kepada pemerintah terkait praktik penyewaan bandwidth ke operator seluler lain.
Dalam petisi itu disebutkan bahwa `Tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G`.
Dukungan Petisi Online Anti Kiamat Internet Naik 4x Lipat
Petisi yang diprakasai oleh Onno Widodo Purbo bersama pegiat internet lainnya ini memperoleh dukungan yang terus meningkat.
Advertisement