Liputan6.com, Jakarta - Praktik iklan sisipan alias intrusive ads oleh operator telekomunikasi merupakan hal yang baru di Indonesia. Kontroversi yang menyeruak terkait iklan di layanan data operator dianggap hal yang wajar.
Hal itu diungkap Nonot Harsono, Komisioner Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam menyikapi penolakan iklan sisipan PT XL Axiata Tbk dan PT Telkomsel oleh asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) dan asosiasi digital Indonesia (IDA).
"Ini menunjukkan adanya tren baru di industri digital yang ada di negara kita. Wajar saja kalau jadinya ada ramai-ramai sedikit seperti penolakan ini - berarti industrinya hidup," ungkapnya saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com melalui saluran telepon.
Nonot juga menyebutkan, saat ini pihak BRTI bertindak sebagai mediator atas kedua pihak yang bersitegang tersebut. BRTI juga mengaku belum akan mengambil sikap apapun dari kontroversi iklan sisipan yang sedang ramai diperbincangkan.
"Belum akan ada sikap apa-apa dari regulator, kami tidak mau ambil sikap terlalu cepat. Kami ingin dengar secara detil dulu alasan dari kedua pihak, baru kami lihat nanti bagusnya seperti apa jalan tengahnya," tambah Nonot.
Lebih lanjut, Nonot menilai tidak ada aturan yang dilanggar oleh operator melalui iklan sisipan yang ditampilkan dua operator selular terbesar di Indonesia itu. Meski begitu, pria asal Madura ini menyebutkan dialog dan diskusi dengan pemain lain di industri digital tetap perlu dilakukan.
"Tidak ada yang dilanggar secara aturan, tapi kalau ngomongin etika bisnis, lain lagi urusannya. Wajar saja kalau ada pemain lain yang terganggu karena operator dianggap masuk ke bisnis mereka, tinggal dilihat saja nanti maunya kaya gimana. Semisal perlu aturan baru, ya nanti kami keluarkan kalau gak perlu ya biar mereka atur secara kerjasama bisnis saja," tandasnya.
BRTI Anggap Iklan Sisipan Bukti Industri Digital Berkembang
Kontroversi yang menyeruak terkait praktik iklan sisipan di layanan data operator dianggap hal yang wajar.
Advertisement