Liputan6.com, Jakarta - Praktik iklan sisipan alias intrusive ads yang dilakukan dua operator telekomunikasi terbesar di Indonesia dianggap mengganggu kenyamanan pengguna internet saat menjelajah dunia maya. Protes pun muncul dari berbagai pihak yang menyediakan konten berbasis internet.
Penolakan terbesar muncul dari asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) dan asosiasi digital Indonesia (IDA). Meskipun penolakan keras dari penyedia konten muncul, Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai bahwa iklan sisipan yang dilakukan oleh operator merupakan suatu hal yang wajar.
Riant Nugroho, Komisioner BRTI menyebutkan operator telekomunikasi di Indonesia saat ini masih memerlukan uang dalam jumlah besar untuk berinvestasi di jaringannya.
"Sebenarnya wajar saja kalau kemudian operator di Indonesia mencari cara untuk menghasilkan pendapatan bagi perusahaannya karena mereka masih perlu investasi untuk membangun dan memelihara jaringannya," ungkap Riant kepada tim Tekno Liputan6.com.
Namun, Riant juga menganggap keberatan soal tanggapan dari berbagai asosiasi penyedia konten digital di Tanah Air kepada PT XL Axiata Tbk dan PT Telkomsel tentang iklan sisipan yang ditampilkannya di layar smartphone pelanggan pengguna layanan data.
"Keduanya wajar kok, kalau misalnya penyedia konten atau OTT nggak mau diganggu sama iklan, ya nggak apa-apa juga. Tapi mereka berarti harus bantu urusan investasi pembangunan dan pemeliharaan jaringan yang sekarang ini cuma jadi beban operator. Toh, mereka juga ikut pakai jaringannya. Ibaratnya sama saja seperti jalan tol, di mana yang lewat kan harus bayar untuk urusi perbaikan jalannya," beber Riant.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengajar di Universitas Indonesia itu menyebutkan, penarikan biaya kepada OTT oleh operator telekomunikasi telah dilangsungkan di Korea Selatan.
"Mungkin kita bisa contoh Korea Selatan, mereka kan akses internet sama layanan komunikasinya sudah jauh lebih maju dari kita," ujarnya lagi.
Akan tetapi, Riant mengungkapkan saat ini pihaknya masih hanya berlaku sebagai `wasit` dalam masalah yang berlangsung antara operator dan penyedia konten. BRTI masih belum mau mengambil sikap lebih jauh terkait iklan sisipan yang sudah dilakukan XL dan Telkomsel.
Selain idEA dan IDA terdapat beberapa asosiasi lain yang menolak praktik iklan sisipan oleh operator yakni APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pacific Advertising Media), dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).
Soal Iklan Sisipan Operator, BRTI: Itu Hal yang Wajar!
Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai bahwa iklan sisipan yang dilakukan oleh operator merupakan suatu hal yang wajar.
Advertisement