Sukses

Hati-hati, Sharing Foto Menara Eiffel Bisa Didenda!

Tata cahaya Menara Eiffel di malam hari disinyalir merupakan karya artistik yang dilindungi hukum hak cipta.

Liputan6.com, Paris - Siapa yang tidak terpesona dengan keindahan Menara Eiffel? Ya, salah satu bangunan paling ikonik di dunia itu memang sangat indah dan mampu menarik minta jutaan wisatawan lintas negara tiap tahunnya untuk mendatangi Paris.

Namun kini berhatilah-hatilah bagi para wisatawan yang hendak mengambil gambar Menara Eiffel. Anda kini tidak bisa sembarangan lagi memposting foto tersebut.

Pasalnya menurut regulasi hak cipta Uni Eropa, mengambil dan berbagi foto Menara Eiffeel dalam kondisi malam hari yang diterangi kilauan cahaya artistik adalah ilegal, alias melanggar hukum. Para wisatawan yang ketahuan melakukannya akan dikenai sanksi berupa denda.

Menara Eiffel yang telah berdiri sejak 1889 sejatinya memang sebuah ruang publik yang secara sah dapat dikunjungi oleh siapa pun. Menara Eiffel pun legal untuk diambil fotonya pada siang hari. Namun tidak dengan pemandangan menakjubkan Menara Eiffel di malam hari.

Menurut penjelasan pihak pengurus Menara Eiffel, tata cahaya Eiffel di malam hari adalah karya artistik yang dilindungi hukum hak cipta. Artinya, siapapun yang mengabadikan atau mereproduksi tata cahaya di Menara Eiffel masuk ke dalam tindak pelanggaran hak cipta.

Salah seorang ahli hukum hak cipta, Dimita Dimitrov mengatakan, "Di siang hari Menara Eiffel memang bebas hak cipta, tapi tidak di malam hari. Pertunjukkan tata cahaya yang tersaji dilindungi hak cipta." Demikian seperti yang dilansir laman Daily Mail, Senin (17/11/2014).

Hukum hak cipta yang diaplikasikan pada properti atau ruang publik ini sendiri baru diterapkan secara disiplin di Perancis. Sementara di negara-negara Uni Eropa lainnya belum diterapkan secara sungguh-sungguh.

Di Rumania, Bulgaria dan Slovenia contohnya. Di ketiga negara Eropa Timur tersebut wisatawan masih boleh dengan bebas mengambil dan membagikan foto ikon-ikon pariwisata, asal dengan catatan bukan untuk tujuan komersil.

Sementara di Inggris, Belanda dan Jerman, hukum hak cipta ruang publik belum diterapkan sama sekali. (dhi/dew)