Liputan6.com, Langkah Apple mengenkripsi iMessage menuai kritik dari pihak Pemerintah Amerika Serikat (AS). Departemen Kehakiman AS menilai enkripsi baru yang diterapkan di iMessage bisa membahayakan nyawa seseorang.
Menurut The Wall Street Journal, pemerintah menilai teknologi enkripsi baru yang membuat iPhone 'kebal' terhadap penegakan hukum akan berujung pada tragedi. Salah satu contohnya, bisa saja seorang anak akan mati karena polisi tidak bisa memeriksa ponsel.
Teguran ini menyusul langkah Apple yang kian memperketat pengamanan terhadap data-data pengguna. Perusahaan telah menerapkan enkripsi di layanan iMessage pada iPhone yang menggunakan sistem operasi (OS) iOS 8.
Arti dari kebijakan baru itu adalah tanpa passcode untuk mengakses ponsel, maka otoritas hukum tidak bisa mengakses pesan teks pengguna, bahkan jika itu adalah perintah pengadilan.
Ketatnya perlindungan Apple sendiri bukan tanpa alasan. Enkripsi iMessage merupakan buntut dari keluhan privasi terkait skandal peretasan iCloud yang mengekspos foto-foto telanjang para selebriti beberapa waktu lalu. Setelah itu, Chief Executive Officer (CEO) Apple, Tim Cook, pada September mempublikasikan kebijakan privasi baru perusahaan.
"Kami tidak akan membaca email atau pesan Anda untuk memberikan informasi kepada pasar mengenai Anda," tegas Cook saat itu, seperti dilansir Business Insider.
Ternyata kebijakan baru itu tidak mendapatkan reaksi positif dari regulator. Bahkan pertemuan Apple dan Departemen Kehakiman untuk membahas masalah tersebut menemui jalan buntu. (din/dhi)
Lindungi Privasi Pengguna, Apple Malah Ditegur Pemerintah AS
Langkah Apple mengenkripsi iMessage menuai kritik dari pihak Pemerintah Amerika Serikat (AS).
Advertisement