Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil tindakan tegas atas peredaran video Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang meresahkan masyarakat di Youtube, termasuk soal tantangan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Moeldoko. Surat keberatan atas video-video itu telah dilayangkan kepada pemilik YouTube, Google, pada 24 Desember lalu.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, menyatakan bahwa pemerintah telah bertindak tegas atas video-video yang meresahkan tersebut. Ismail mengaku Kemkominfo telah meminta Google melakukan pemblokiran terhadap 4 video ISIS.
"Kami sudah minta Google untuk memblokir video ISIS sejak 24 Desember, dan sudah direspon pada 26 Desember. Memang tidak langsung direspon, karena mereka (Google) sedang libur akhir tahun saat ini," tutur Ismail saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (28/12/2014).
Kendati demikian, sambungnya, Kemkominfo terus berkomunikasi dengan para staf internasional Google di Indonesia. Salah satu video yang dipermasalahkan oleh Kemkominfo dan cukup menyedot perhatian adalah tantangan seseorang yang diyakini sebagai anggota ISIS bernama Abu Jandal Al Yamani Al Indonesi kepada Jenderal Moeldoko.
Dalam video berdurasi 4 menit 1 detik itu, Abu Jandal menantang Jenderal Moeldoko dan Polri untuk menghadapi ISIS. Tantangan tersebut merupakan reaksi atas permintaan personal Jenderal Moeldoko kepada Kepala Kerjasama Militer AS, Jenderal Martin E Dempsey, untuk mengizinkan pejabat tinggi TNI ikut berpartisipasi sebagai peninjau dalam Gugus Tugas anti-ISIS di Washington.
Dalam video berjudul 'Ancaman wahabi terhadap Polisi, TNI dan Densus 88 , Banser' itu, Abu Jandal menyatakan pasukannya akan menunggu personel TNI, Polri, serta Banser ke Suriah dan Irak, yang kini dikuasai militan ISIS.
Belum diketahui di mana lokasi video itu direkam. Di laman Youtube, video itu diunggah pemilik akun bernama al-faqir ibnu faqir. (din/dew)
Kemkominfo Tindak Tegas Peredaran Video ISIS
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil tindakan tegas atas peredaran video ISIS di YouTube yang meresahkan masyarakat.
Advertisement