Sukses

Politikus Inggris: ISIS `Dibantu` WhatsApp dan Snapchat

PM Inggris David Cameron sebelumnya juga sudah mengusulkan pemblokiran layanan aplikasi perpesanan instan terenkripsi.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Perdana Menteri Inggris David Cameron, kini giliran politikus senior Tom King yang mengkritisi penggunaan layanan perpesanan instan terenkripsi seperti WhatsApp dan Snapchat.

Dalam sebuah debat bertajuk 'Counter-Terrorism and Security Bill', King yang juga sempat menjabat sebagai Menteri Pertahanan Inggris itu bahkan mengeluarkan sebuah pernyataan mengejutkan.

Ia mengatakan bahwa WhatsApp dan Snapchat kerap dimanfaatkan oleh kelompok militan ISIS untuk berkomunikasi dan merencanakan pergerakan mereka.

"Pemahaman saya atas kemajuan pesat ISIS di seluruh Suriah dan Irak adalah karena mereka memiliki sistem komunikasi yang baik. Dan cara mereka untuk melakukan itu salah satunya adalah dengan memanfaatkan dua sistem layanan yang saya sebutkan (WhatsApp dan Snapchat)," ujar King seperti yang dikutip dari laman The Telegraph.

King tidak menjelaskan lebih lanjut dari mana ia mendapatkan dugaan tersebut. Namun menurut kabar yang beredar, ISIS telah mengembangkan teknologi enkripsi sendiri yang mereka manfaatkan untuk berkomunikasi via internet.

Senada dengan King, PM Inggris David Cameron sebelumnya juga sudah mengusulkan pemblokiran layanan aplikasi perpesanan instan yang menggunakan sistem keamanan terenkripsi. Sebab, menurutnya jenis-jenis aplikasi perpesanan instan terenkripsi tidak memungkinkan pihak pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap data pertukaran pesan penggunanya.

"Apakah kita akan membiarkan komunikasi antara dua orang ekstrimis terjadi tanpa kita bisa membacanya? Jawaban saya adalah tidak! Kita harus mengatakan tidak untuk hal itu. Tugas utama dari sebuah pemerintahan adalah menjaga dan memastikan negara dan rakyatnya aman," ucap Cameron seperti yang dikutip dari laman The Independent.

Cameron bahkan mengatakan jika Partai Konservatif yang dipimpinnya kembali menang dalam Pemilu, pemerintah Inggris akan memperbarui undang-undang dan memberikan keleluasaan terhadap penegak hukum, termasuk untuk melakukan pengawasan terhadap para pengguna layanan berbasis internet. (dhi/dew)

">