Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menjanjikan akan segera menyediakan aturan terkait penyediaan layanan 4G LTE (Long Term Evolution) di frekuensi 1800 Mhz. Rencananya pada pertengahan tahun ini, 4G di 1800 Mhz akan digelar secara komersial.
Namun, sebelum disediakannya aturan tersebut ada salah satu proses yang harus dilakukan, yakni penataan ulang alokasi frekuensi yang ditempati operator di 1800 Mhz.
Penataan ulang ini dilakukan agar operator bisa menempati blok pita frekuensi secara berurutan demi mengoptimalkan spektrum yang mereka miliki.
Ismail Chawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan operator seluler yang menempati frekuensi 1800 Mhz.
Advertisement
"Kita sudah bertemu dengan semua operator yang ada di 1800 Mhz yaitu Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri. Mereka sudah berikan usulan masing-masing supaya proses penataan ulang jaringannya bisa berlangsung efisien," papar Ismail kepada tim Tekno Liputan6.com.
Lebih lanjut, Ismail mengaku soal prosedur dan waktu penataan ulang akan segera ditetapkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
"Kita akan segera umumkan seperti apa prosedur dan waktunya, yang jelas harus segera supaya 4G LTE di situ bisa cepat digelar," tambahnya.
Lebar pita di frekuensi 1800 Mhz secara keseluruhan adalah 75 MHz. Untuk masing-masing operator yang izin penggunaan frekuensinya memiliki lebar pita yang berbeda dengan lokasi blok yang sebagian besar terpisah.
XL memiliki 22,5 Mhz dalam 2 blok terpisah terpisah, Telkomsel memiliki total 22,5 MHz dengan 3 blok frekuensi yang terpisah, Indosat memiliki total 20 MHz dengan 2 blok frekuensi yang terpisah, dan Tri memiliki total 10 Mhz yang sudah bergabung.
(den/isk)