Sukses

Lenovo Siap Patuhi Aturan Baru Soal Smartphone 4G

Pemerintah akan menetapkan kebijakan baru yang berisi kewajiban untuk menghadirkan TKDN minimal 40% untuk smartphone berteknologi 4G LTE.

Liputan6.com, Jakarta - Angka adopsi yang tinggi terhadap perangkat teknologi di Indonesia membuat pasar Tanah Air menjadi lahan menggiurkan bagi banyak perusahaan untuk memasarkan produknya. 

Melihat potensi ini, pihak pemerintah belakangan tengah giat berusaha mengatur investasi yang harus dilakukan perusahaan asing yang bermain di Tanah Air. Kebijakan baru ini disebut-sebut sebagai upaya pemerintah dalam melindungi industri teknologi di Indonesia.

Pemerintah rencananya akan menetapkan kebijakan baru yang berisi kewajiban untuk menghadirkan TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) minimal 40% untuk smartphone berteknologi 4G LTE yang akan dipasarkan di Indonesia per 1 Januari 2017.

Lenovo selaku salah satu produsen smartphone yang memasarkan produknya di dalam negeri mengaku tak merasa keberatan dengan kebijakan baru pemerintah tersebut. Perusahaan asal Tiongkok ini mengklaim akan mengikuti segala ketentuan yang ditetapkan pemerintah bagi tiap pemain di pasar Indonesia.

"Kita tentu akan tunduk pada berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah, termasuk soal investasi dan tingkat kandungan lokal minimal yang harus dipenuhi untuk bermain di pasar Indonesia," ujar Adrie R. Suhadi, Country Leader Smartphone Division.

Lebih lanjut Adrie yang baru bergabung dengan Lenovo itu mengaku perusahaannya sejak lama telah berencana melakukan investasi lebih besar di pasar Indonesia. Namun, ia tak secara gamblang menyebutkan pihaknya akan melakukan investasi dengan membangun pabrik di Indonesia.

"Ada banyak cara untuk melakukan investasi dan memenuhi aturan dari pemerintah. Saaat ini masih dalam proses pembicaraan, tapi kemungkinan kita akan berusaha memehui aturan soal kandungan lokal dengan perusahaan yang ada di sini," tambahnya.

Sebelumnya ketentuan terkait kandungan lokal di ponsel pintar berfitur 4G LTE telah disepakati oleh tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Ketiganya mengaku bersinergi untuk mendongkrak industri teknologi di Indonesia agar lebih berkembang.

(den/dhi)

Video Terkini