Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mengumumkan kebijakan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz. Menteri Kominfo, Rudiantara, telah menandatangani surat edaran nomor 1 tahun 2015 tentang kebijakan tersebut pada Jumat (13/2/2015).
Surat edaran itu ditetapkan atas dasar peraturan perundangan-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta bertujuan agar kebijakan menata industri telekomunikasi menuju kondisi industri yang sehat dan ideal serta berhasil guna, dan memberikan kepastian sehingga dapat mempercepat persiapan langkah-langkah korporasi bagi para penyelenggara telekomunikasi.
Berikut hasil penataan dari kesepahaman dan kesepakatan para penyelenggara telekomunikasi:
Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara telekomunikasi pada pita frekuensi radio 1800 MHz menyiapkan hal-hal yang diperlukan dalam menjamin implementasi penataan tersebut.
Pemerintah juga berharap penataan pita frekuensi radio 1800 MHz dimuat dalam program kerja perusahaan tahun 2015, termasuk dukungan pendanaan, perangkat, jasa, dan sumber daya manusia.
Proses penataan 1800 MHz
Selain itu, para penyelenggara telekomunikasi dihimbau untuk mengadakan pertemuan perencanaan bersama (join planning session) dengan penyelenggara lain, serta dengan Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI. Pertemuan itu juga untuk membahas mekanisme dan jadwal migrasi berbasis wilayah (cluster).
"Mereka harus tetap mempertimbangkan terjaganya layanan kepada para pengguna telekomunikasi (konsumen), melaksanakan sosialisasi penataan pita frekuensi radio 1800 MHz secara utuh serta memadai kepada konsumen dan masyarakat luas secara bersama-sama dengan Kementerian Kominfo," tulis Kementerian Kominfo dalam pernyataan resminya, Sabtu (14/2/2015).
Penataan dimulai sebelum pertengahan 2015, sehingga ada beberapa cluster yang sudah digelar jaringan dan layanan komersial LTE 1800 MHz. Sedangkan penataan secara nasional diselesaikan pada Desember 2015.
"Dengan catatan tidak ada kegiatan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz pada freeze period (menyambut hari raya Idul Fitri)," jelas Kementerian Kominfo.
Kementerian Kominfo akan menyiapkan instrumen regulasi berupa Peraturan Menteri dan peraturan pendukung lainnya, untuk penataan pita frekuensi radio 1800 MHz dalam bentuk peraturan dan keputusan.
(din/isk)
Advertisement