Liputan6.com, Jakarta - Google dengan tegas menyatakan oposisi terhadap rancangan undang-undang baru Amerika Serikat (AS) yang memungkinkan pemerintah Negeri Paman Sam itu meretas komputer pribadi milik pengguna internet.
Pernyataan resmi ini dipublikasikan via blog Google sebagai tanggapan proposal rancangan undang-undang baru pemerintah yang dikirimkan kepada sejumlah perusahaan teknologi di AS.
Menurut penjelasan Google, di dalam proposal rancangan undang-undang baru yang mereka terima dinyatakan bahwa pemerintah AS diizinkan untuk meretas komputer pribadi seseorang jika memiliki surat perintah.Â
Rancangan undang-undang ini bahkan disebutkan dapat diperluas menjadi bersifat internasional. Dengan kata lain, pemerintah AS dimungkinkan untuk meretas komputer pribadi milik semua orang di dunia ini.
Dalam blog resminya Google menuliskan, "Rancangan undang-undang yang diusulkan ini sangat potensial digunakan oleh pemerintah AS untuk mengizinkan mereka menyusupi komputer siapapun di seluruh dunia. Bahkan tanpa hal itu pun perubahan undang-undang ini sudah sangat mengkawatirkan. Dengan selembar surat perintah, pemerintah AS disahkan untuk mengakses dan mengambil berbagai data yang mereka perlukan dari komputer milik warga AS."
Selain melancarkan protes, dalam blog-nya Google juga menyarankan agar para pengguna internet memanfaatkan fitur VPN (Virtual Private Network). Setidaknya usaha ini menurut Google mampu melindungi pengguna internet dari intaian pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari data privasi orang lain.
(dhi/dew)