Sukses

Tanggapan Indosat Soal Isu Penyadapan

Menanggapi isu penyadapan yang dilakukan oleh Australia, Indosat menyatakan telah memiliki audit atas sistem keamanan jaringannya.

Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi isu penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap jaringan Indosat, operator seluler ini menyatakan telah memiliki audit atas sistem keamanan jaringannya. Sistem tersebut juga sudah berstandar internasional ISO 27001 dan ISO 31000.

“Kami mempunyai manajemen tata laksana kebijakan dan pengendalian operasional dalam bentuk penerapan sistem manajemen standard ISO 27001 (Information Security Management) dan ISO 31000 (Risk Management), yang juga menyangkut audit keamanan sistem jaringan," kata Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat melalui keterangan tertulisnya.

Indosat, lanjut Alex, juga mematuhi ketentuan lawful interception sesuai ketentuan dan Indosat menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerjasama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan.

Alex menjelaskan, sistem tersebut adalah jaringan publik yang menggunakan standar seperti yang ditentukan oleh pemerintah. Dan satu-satunya tindakan penyadapan yang diizinkan adalah yang dilakukan oleh lembaga resmi negara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Indosat hanya menyediakan fasilitas penyadapan kepada Aparat Penegak Hukum.

Tidak hanya itu, seluruh perangkat Indosat telah memiliki sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa keamanan jaringan Indosat sudah berstandar internasional sesuai ISO 27001.

Indosat juga memiliki standar audit yang meliputi penerapan security control, business process, kepatuhan terhadap kebijakan serta pengujian teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan jaringan tetap terpelihara.

Dalam hal ini, Indosat secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kerjasama penyadapan dengan pihak luar terutama dengan pihak asing karena jelas hal tersebut melanggar Undang-undang yang berlaku serta merugikan kepentingan negara dan bangsa Indonesia.

(isk/dhi)