Sukses

Kantor Yogyakarta Dieksekusi, XL Rugi 200 Milyar

Eksekusi ini dinyalir tak hanya akan mengganggu jutaan pelanggan, tetapi juga akan merugikan pihak XL secara materil hingga ratusan milyar.

Liputan6.com, Yogyakarta - Gedung Grha XL milik perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata (XL) di Jalan Mangkubumi Yogyakarta secara resmi telah diekseskusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Eksekusi ini dinyalir tak hanya akan mengganggu jutaan pelanggan XL di kawasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tetapi juga akan merugikan XL secara materil hingga ratusan milyar.

"Kerugian yang akan diterima XL sekitar Rp 200 milyar lebih. Ini adalah kantor induk XL, jadi banyak pelanggan di Jawa Tengah dan DIY akan terganggu. Jawa Tengah 4,2 juta pelanggan dan 5,1 juta di Jogja," kata Khaerul H Tanjung selaku Legal Council XL di Gedung Grha XL Yogyakarta, Selasa (3/2015).

Proses eksekusi ini sendiri membuat salah satu petugas keamanan Grha XL, Waluyo, mengalami luka di kepala akibat bentrok dengan polisi." Kepala saya dipukul pakai pentungan oleh polisi. Saya cuma mempertahankan saja," ujar Waluyo.

Saat ini ratusan kepolisian masih berada di sekitar Grha XL dan proses eksekusi dilakukan dengan menggunakan 4 alat berat. Sementara itu beberapa karyawan XL yang sebelumnya berdiri di depan pintu dan pagar Grha XL diamankan pihak berwajib.

(fat/isk)

 

Video Terkini