Liputan6.com, Yogyakarta - Usai pengosongan Grha XL di Jalan P Mangkubumi no 21-22 Yogyakarta, pihak penggugat Johannes Irwanto Syaputro dilaporkan akan segera merobohkan gedung tersebut.
Sentot Panca Wardhana selaku Pengacara Johannes mengatakan, pihaknya memberikan waktu kepada XL untuk mengosongkan gedung selama 5 hari kedepan. Usai dikosongkan, pihaknya mengaku akan merobohkan bangunan yang diresmikan oleh penggugat Johannes Irwanto Syaputro itu.
Baca Juga
"Usai dirobohkan, mau dibikin kafe ya terserah, hotel bisa juga. Setelah lima hari kita robohkan. Kita gak butuh bangunannya. Silahkan diangkut, listrik genset dimatikan," ujar Sentot di Graha XL Senin (10/3/2015).
Advertisement
Lima hari ke depan, gedung Grha XL menjadi kewenangan penggugat sehingga siapapun yang masuk ke Graha XL, termasuk karyawan XL harus melalui izin pihak penggugat.
Pihak Johannes telah berkoordinasi dengan pihak Kapolsek dan Kapolresta Yogyakarta. Upaya keras dari XL mempertahankan gedung sangat disayangkan. Upaya itu seharusnya bisa dihindari jika pihak XL mau mengosongkan secara-baik baik.
"Tadi kita menunggu setengah jam di kecamatan Jetis. Tapi pihak XL, tadi pagi malah mengerahkan massa. Kalo baik-baik gak digebuki kan?" ujarnya.
Sementara itu di depan pagar Grha XL juga sudah ditutupi seng oleh beberapa pekerja. Sementara genset dan listrik yang ada juga sudah dimatikan.
Namun demikian, pengguna XL di Yogyakarta masih bisa menggunakan layanan komunikasi. Pasalnya, XL masih mempunyai Uninterruptible Power Supply (UPS) sehingga listrik masih mengaliri peralatan baik server maupun pemancar.
"Masih bisa tuh (menggunakan layanan komunikasi). Tapi katanya mereka pakai UPS, tapi paling bentar lagi bisa mati," ujar Fauzan, salah satu pengguna XL.
Proses eksekusi ini sendiri membuat salah satu petugas keamanan Grha XL, Waluyo, mengalami luka di kepala akibat bentrok dengan polisi. "Kepala saya dipukul pakai pentungan oleh polisi. Saya cuma mempertahankan saja," ujar Waluyo.
(fat/isk)