Liputan6.com, Yogyakarta - Pegawai dan karyawan PT Axiata Tbk (XL) di Yogyakarta, akhirnya tidak kuasa melawan hasil putusan sidang di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Mahkamah Agung (MA) menolak klaim XL dan hanya menguatkan atau mengabulkan pemohon kasasi Johannes Purwanto Putro sebagai pemilik sah tanah yang menempati Grha XL Yogyakarta.
Baca Juga
Sebelumnya, Johannes dikalahkan XL melalui putusan PN Yogyakarta No. 5/Pdt/Plw/2007/PN.YK tanggal 22 Juni 2007, begitu pula pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.Â
Advertisement
Johannes juga kalah dari XL dengan putusan perkara No. 59/Pdt/2007/ PTY tanggal 16 Januari 2008. Namun pada hari ini, Graha XL yang menjadi Induk dari seluruh layanan di Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus kalah dengan penggugat saat pelaksanaan eksekusi Graha XL di Jalan P Mangkubumi Yogyakarta.
Pengacara XL M Irsyad Thamrin mengatakan, pihaknya saat ini tengah memikirkan layanan yang akan mempengaruhi komunikasi 9,3 juta pelanggan di Jateng dan DIY. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan klien terkait pelayanan konsumen beberapa hari ini.
"Kami optimalkan walaupun jumlah dibatasi. Kami berharap gak ada pelanggan yang terganggu. Kami di kantor induk melayani Jateng dan DIY. Kami belum bisa menghitung karena kami sedang memikirkan transmisi ke tempat lain," ujar Thamrin di Graha XL, Selasa (10/3/2015).
Pihak pengacara XL kecewa dengan eksekusi yang dilakukan hari ini. Pasalnya, mereka tengah melakukan upaya banding yang sedang dilakukan.
"Sebenarnya kami kecewa dengan proses eksekusi ini karena upaya hukum kami di tingkat banding masih berjalan. Eksekusi ini mencakup seluruh bangunan, padahal sertifikat Grha XL tidak cuma di pemohon tapi juga sertifikat dari orang lain. Kami juga sudah lakukan pendaftaran pembatalan akta jual beli dari pemohon. Kami akan lakuan upaya hukum lain," papar Thamrin.
Pihak XL bahkan sudah meminta waktu agar pemindahan barang dan layanan transmisi dapat dilakukan dalam waktu 2 bulan. Namun ternyata, pihaknya diberi waktu 5 hari untuk pengosongan gedung.
"Kami minta waktu memindahan barang dan layanan transmisi agar tidak terganggu. Kami lagi koordinasi dengan kantor cabang, membelokkan transmisi ke kantor-kantor cabang," pungkas Thamrin.
(fat/isk)