Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia rencananya menerapkan pajak pada industri bisnis online atau e-Commerce. Para pemain lokal maupun internasional di industri e-Commerce Tanah Air bakalan terkena dampak penerapan aturan baru tersebut.
Lazada Indonesia sebagai salah satu perusahaan penyedia situs belanja online bakalan menjadi satu dari banyak perusahaan serupa yang terkena aturan baru ini. Meski begitu, anak perusahaan Lazada Group ini mengaku tak khawatir akan adanya aturan baru terkait pajak baru tersebut.
"Kami tahu ada aturan baru soal pajak di bisnis online Indonesia. Tapi bagi kami tidak akan banyak perbedaan ketika sudah ada pajak baru itu karena nantinya yang akan terkena dampak langsung adalah merchant," ungkap Magnus Ekbom, CEO Lazada Indonesia di Jakarta.
Advertisement
Magnus sendiri mengaku maklum atas adanya aturan baru di bidang pajak berbisnis online. Menurutnya pemerintah saat ini sedang berupaya mengamankan industri transaksi online yang masih sangat baru di Tanah Air.
"Pemerintah Indonesia sedang berusaha untuk menjaga kondisi yang sedang berlangsung di ranah online. Saat ini aturan itu sedang dalam pembicaraan. Kalau memang nantinya aturan tersebut diterapkan tentunya kita akan patuhi karena itu bagian dari aturan main yang harus dipenuhi," tambah Magnus.
Rumor yang beredar pengenaan pajak di bisnis online ini dilakukan pemerintah agar mencapai target pendapatan negara yang tinggi.
Aturan terkait pajak bagi industri e-Commerce ini kabarnya tengah digodok pemerintah oleh beberapa kementerian terkait yang berada di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Ham serta Kementerian Koordinator Perekonomian.
(den/isk)