Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas permintaan judicial review atas beberapa aturan terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam sidang itu pimpinan sidang Arif Hidayat menyebutkan putusan penolakan MK atas usulan judicial review tersebut.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sebagai pemohon judicial review mengaku tak masalah bahwa gugatannya ditolak MK. Mereka berkilah tujuan awal gugatan uji materi yang diajukan ke MK akan membuahkan revisi undang-undang.
Baca Juga
"Target kami sejak awal sebenarnya UU PNBP harus diubah. Terbukti sekarang sudah masuk prolegnas (program legislasi nasional)," kata Semuel Pangerapan, Ketua APJII saat ditemui di Gedung MK Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Advertisement
UU yang dimaksud adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pasal 16 dan Pasal 26 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yang dinilai APJII memberatkan para pemain industri telekomunikasi Tanah Air.
Pria yang akrab disapa Semmy itu menyebutkan revisi yang diajukan oleh APJII dan Front Pembela Internet (FPI) sebagai pemohon bertujuan menghasilkan keadilan dalam penerapan PNBP supaya sesuai dengan kondisi yang ada di industri saat ini.
"Kami bukan mau membatalkan, tapi ingin ada keadilan," tandas Semmy.
(den/isk)