Liputan6.com, Jakarta - Proses peradilan terkait Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto masih terus berlanjut. Pria yang tersangkut kasus tuduhan memanfaatkan alokasi frekuensi merugikan negara hingga lebih dari Rp 1,3 triliun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis dirinya bersalah.
Pada proses PK yang diajukan Indar, terdapat tiga bukti novum baru yang diharapkan dapat membuatnya terlepas dari jerat hukum. Proses hukum yang masih dilakukan pihak Indar ini ternyata mendapat dukungan penuh dari para pelaku industri telekomunikasi Tanah Air.
Di acara IndoTelko Forum bertajuk 4G & Rich Content : a New Era of Indonesian Broadband, dukungan bagi proses hukum Indar turut mengalir.
Berbagai pihak yang merupakan pelaku di industri telekomunikasi, termasuk perusahaan operator telekomunikasi, pengambil kebijakan dan vendor solusi telekomunikasi bahkan menggelar acara doa bersama.
Advertisement
"Mari kita menundukkan kepala sejenak untuk mendoakan dan memberi dukungan kepada Pak Indar Atmanto yang tengah berjuang," kata Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Muhammad Budi Setiawan yang memimpin prosesi doa bersama, Selasa (24/3/2015) di Jakarta.
Dukungan bagi Indar juga datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Keduanya menilai bahwa langkah yang diambil Indar dengan mengajukan PK sudah benar karena dirinya dianggap tidak melakukan tindakan yang merugikan negara seperti yang sudah dituduhkan.
"Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Karena menurut menteri terkait, tidak ada ketentuan dan regulasi yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat," kata Wakil Presiden di Kantor Wakil Presiden RI, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
(den/isk)